Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Wonoasri.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, “pungkasnya.