Dari laporan tersebut, masih kata Ratmoko, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku dan melihat gerak gerik seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya petugas menangkap pemuda tersebut yang diduga pelaku dan dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Kediri menemukan barang bukti berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22, 04 gram, tiga pipet kaca berisi sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bong, dua timbangan digital , dan 2000 butir pil koplo yang disimpan di dalam botol plastik, “bebernya.
Kasubbag Humas menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, “tandasnya.