“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan barang bukti berupa 136 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik, “ucapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui anggota juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Sesuai perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya.