Kedua yang sudah berstatus tersangka, hari ini dijemput oleh Kejati Negeri Surabaya kelanjutan pelimpahan berkas dari Polda Jatim ke Kejati.
Dari keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abdul Rosyid membenarkan bahwa akan ada penjemputan dua tersangka kasus korupsi jembatan Brawijaya.
“Benar, nanti akan ada penjemputan tersangka dua pejabat Pemkot Kota Kediri, jelas Kasi Pidsus Abdul Rasyid.