“Ratusan pil tersebut dikemas dalam plastik putih bening yang dimasukkan dalam kresek hitam. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui laki-laki ini adalah Rudi Santoso, “jelas AKP Kamsudi.
Masih jelas AKP Kamsudi, Pelaku segera dibawa petugas ke Mapolresta Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selain pil dobel L petugas juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Dan didapat keterangan, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya yang masih satu kelurahan.
Tidak mau buruannya kabur, dalam waktu yang tidak lama petugas menangkap pelaku lain yakni, Fikri Setya Kirwanto, yang saat itu Fikri berada di rumahnya di Jalan Suparjan Kelurahan Bujel.
“Petugas yang melakukan pemeriksaan, menemukan 250 butir pil dobel L yang dibungkus dalam plastik putih bening dan dilapisi kresek warna hitam, “kata Kamsudi.