Dari keterangan Kasat Resnarkoba, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MH, kedua pelaku merupakan satu jaringan dan dibekuk ditempat yang berbeda.
“Gisma diamankan di rumahnya Desa Tunglur, Kecamatan Badas, sedangkan Amelia Niarti Nabela (20) alias AMI, ibu rumah tangga, Dusun. Karangdinoyo, Rt /Rw 024/005, Desa Kepung, Kec. Kepung, Kab. Kediri, diamankan dirumah kotrakannya Dusun Sukorejo, Kepung, “jelas AKP Eko Sanosin.
Masih kata Kasat Resnarkoba, dari penangkapan kedua pelaku didapat barang bukti, 6 butir pil jenis LL, uang tunai Rp 20 ribu, satu buah HP merk Nokia, dari pengedar Gisma, sedangkan dari pengedar Amelia, disita barang bukti berupa, 115 butir pil jenis LL dan satu buah HP merk Samsung.
“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, kedua pelaku pengedar diduga dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk kepentingan Penyidikan 2 Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri, “pungkasnya.(jok)