“Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan kemudian pada hari Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 10.00 wib di Dusun Nepen, Desa Krecek, Kec. Badas Kab Kediri, dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dengan Barang Bukti pil jenis LL dan saksi pembeli, 46 butir pil jenis LL, serta 1 buah HP merk Oppo, keduanya diduga dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “ungkapnya.
Tak hanya pil dobel LL, akan tetapi tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri juga menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu, Yakni, Muhamad Ujud (43) jalan Merak Rt/Rw. 005/002 Ds. Ringinrejo Kec. Ringinrejo, Kab Kediri.
“Muhammad Ujud ditangkap Rabu (25/7/2018) kemarin, sekitar pukul 08.00 wib dilakukan penangkapan dirumahnya, jalan Merak Rt/Rw 005/002 Desa Ringinrejo Kec. Ringinrejo lengkap beserta Barang Bukti Narkotika jenis sabu – sabu, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya.
Barang bukti yang disita petugas 1,1 gram Narkotika jenis sabu – sabu dalam tiga bungkus plastic klip dengan berat masing – masing plastic klip adalah 0,33 gram, 0,31gram, dan 0,37gram beserta barang bukti lain 2 pipet kaca, satu bungkus plastic klip warna bening dan 1 buah HP merk Nokia.(jok)