Masih kata AKP Kamsudi, Supadi statusnya sebagai tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Kediri.
“Kejadian tersebut pelaporan pada bulan Oktober tahun kemarin sudah dilakukan pemanggilan. Kemudian bulan Januari 2020 dari Polresta Kediri telah mengirim surat panggilan yang kedua dan untuk Februari, merupakan surat panggian berikutnya diteruskan penjemputan, “paparnya.
AKP Kamsudi menambahkan, Polresta Kota tentunya berbuat secara profesional, dalam penanganan tindak pidana penggunaan gelar Akademik dan ini murni tindak pidana.
“Sebagai Polisi kita bertindak profesional untuk penyidikannya, tidak ada intervensi dari manapun dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut, “pungkasnya.(jok)