Karena terbukti tanpa hak menyimpan dan mengedarkan Pil jenis LL tanpa ijin.
Kedua tersangka oleh penyidik diganjar dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan .
” Dan kini kedua tersangka bersama Barang bukti kita amankan di Mapolres Kediri guna pemgembangan dan penyelidikan lebih lanjut” tutup AKP Eko Sanosin.(bs)