Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Eko Sanosin kepada Memo.co.id mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat beberapa waktu lalu. Dan setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya penggrebekan ternyata benar adanya.
“Kedua tersangka berhasil kita amankan disalahsatu rumah tersangka di Dusun Sumberjo, Kecamatan Pare, sekitar pukul 07.00 Wib berikut barang bukti, 85 (delapan puluh lima) butir pil jenis LL, Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito, 1 (satu) HP Andromax, “tutur AKP Eko S
Masih lanjut Eko mengatakan Kepada petugas kedua tersangka mengaku barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi untuk menambah stamina ketika bekerja dan sebagian di jual kepada temanya.