“Saya masuk menjadi anggota KPU Kota Kediri, periode pertama itu terhitung mulai 2003 hingga 2009, mestinya hingga 2008. Saat itu pertama kali saya menjabat di Divisi Sosialisasi. Berjalanya waktu saat menjelang Pemilu oleh temen temen ditugaskan dan dipercaya memegang divisi Teknis, “ujarnya.
Diawal masa jabatannya, pertama kali diperiode ditahun 2003 hingga berakhir di tahun 2008. Namun, pada waktu itu ada tahapan Pemilihan Gubenur (Pilgub) yang sedang berjalan. Karena bersamaan dengan tahapan pilgub dan Pilwali yang sedang berjalan, jabatan ditambahkan satu tahun, hingga berakhir di tahun 2009.
“Keanggotaan KPU kami berlima, bahkan seluruh Jawa Timur saat itu di perpanjang sampai berakhirnya seluruh tahapan. Waktu itu berjalan sampai 2 kali putaran Pilgub diJatim, dan bahkan 3 putaran di khusus Madura. Itu yang kemudian akhir masa jabatan di periode pertama yang harusnya menjabat 5 Tahun hingga tahun 2008 berkahir, dilakukan penundaan satu tahun sampai 2009, ada tambahan 1 tahun, “tuturnya.
Setelah masa jabatan berakhir ditahun 2009, saya kembali mendaftarkan. Alhamdulilah diterima kembali yang kedua kalinya diperiode 2009 sampai 2014. Diperiode inilah kemudian dari hasil rapat pleno internal KPU Kota Kediri, saya diberikan amanat untuk menjadi ketua KPU, “katanya.
Setelah berakhirnya jabatan, saya kembali ikut seleksi lagi dan karena belum ada ketentuan undang-undang adanya pembatasan masa jabatan, maka masih bisa melakukan Pendaftaran lagi dan kembali diterima lagi yang ketiga kalinya, sampai hari ini berakhir di tahun 2019.