“Dengan aturan sistem tenaga kontrak, sebanyak 217 juru parkir, non kontrak sejumlah 300 juru parkir. Pendapatan Asli Daerah dari parkir mengalami kenaikan yang signifikan sekitar 2 persen, dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya
Masih kata Bayu Puji Atmajaya, terutama di bidang perparkiran, mereka para jukir tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, dan juga dalam kegiatan merupakan penjelasan tentang fasilitas atau dukungan peningkatan pelayanan seperti perlengkapan seragam jukir.
“Kegiatan pembinaan nantinya akan dilakukan terus menerus untuk lebih efektif dan juga pembinaan bagi jukir diluar kontrak, “tambahnya.