Menurut Waskito, Tahun 2017-2018 Direktorat Rehabilitasi Sosial Tunas Sosial dan Korban Perdagangan Orang telah memulangkan sebanyak 10.394 WNI- Migran KPO ke daerah asal dan Propinsi Jawatimur menempati urutan pertama dari 10 propinsi terbanyak WNI-Migran KPO yang telah dipulangkan.
Sebagai tindak lanjut dari pemulangan tersebut Direktorat RSTS dan KPO bermaksud melaksanakan kegiatan Bantuan Bertujuan (BANTU) yang diharapkan mampu memberikan motivasi dan stimulant bagi WNI-Migran KPO, untuk berusaha sehingga menghasilkan kegiatan ekonomi produktif yang dapat meningkatkan income rumah tangga, sehingga tidak kembali lagi ke luar negeri.
Salah satu Perseta Bimbingan Rehabilitasi, Kiptiyah dari gurah menyampaikan ,bahwa dirinya pernah menjadi korban kekerasan waktu menjadi TKI. Dirinya ditunduh mengambil perhiasan emas sebanyak 5 lantak.