Kediri, Memo
Yulianto (25) warga Dusun Kecik, Desa Keling, Kecamatan Kepung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia kedapatan telah melakukan tindak pidana pencurian di toko Aneka motor, jalan Dieng no 21 Selatan Pasar Pare.
Saat dikonfirmasi, Kassubag Humas Polres Kediri, membenarkan kejadian tersebut. “Benar memang ada tindakan pidana pencurian di toko Aneka motor, “jelasnya, Minggu (7/10).
Kejadiannya bermula, Setelah toko Aneka Motor tutup, pelaku mengambil barang yang sebelumnya sudah ditaruh ditempat kamar kosong depan toko. Saat mengeluarkan barang tersebut, pemilik toko Budianto, memergoki dan kemudian melaporkan kepetugas kepolisian.