Example floating
Example floating
Trenggalek

Calon Anggota DPRD Trenggalek Periode 2024-2029 Akan Dilantik Ketua Pengadilan Negeri

×

Calon Anggota DPRD Trenggalek Periode 2024-2029 Akan Dilantik Ketua Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Calon Anggota DPRD Trenggalek Periode 2024-2029 Akan Dilantik Ketua Pengadilan Negeri

Trenggalek, Memo

Calon anggota DPRD Trenggalek terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilantik pada 26 Agustus 2024 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek. Pelantikan ini akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek. Pelantikan ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD trenggalek periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, mengungkapkan, Sesuai hasil koordinasi dengan pihak pemerintahan maupun KPU, pengajuan pengangkatan anggota DPRD telah disampaikan ke gubernur Jawa Timur.

“Semoga pada saat pelantikan, SK sudah tersedia, karena masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun, yang berakhir saat anggota baru mengucapkan sumpah janji.” ujar Muhtarom.

Muhtarom menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, 2019-2024, sumpah jabatan diucapkan pada tanggal 26 Agustus. Sehingga, untuk periode 2024-2029, juga akan digelar pada tanggal 26 Agustus.

“Kami berharap sebelum tanggal tersebut, SK pengangkatan anggota DPRD hasil pemilu 2024 sudah siap sehingga pelantikan bisa tepat waktu,” jelasnya.

Saat ini, Sekretariat DPRD Trenggalek masih menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur. Proses pengajuan SK tersebut sudah diproses oleh bagian pemerintahan, bukan Sekretariat DPRD.

“Kami hanya menunggu hasil dari proses tersebut,” kata Muhtarom.

Sesuai ketentuannya, proses pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 ini akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Jika Ketua Pengadilan Negeri berhalangan, maka bisa diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Jika Wakil Ketua juga berhalangan, bisa dibantu oleh hakim senior.

“Ketua PN Trenggalek akan memandu pengucapan sumpah anggota DPRD. Diharapkan prosesnya berjalan lancar dan para anggota DPRD terpilih dapat segera menjalankan tugasnya untuk periode 2024-2029,” pungkas Muhtarom. (Adv/DPRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *