“Nofita Sari juga kita tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi saat ini kondisinya masih sakit dan di rawat di rumah sakit,” jelasnya.
Masih lanjut Anthon juga menambahkan jika kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kediri Kota , atas dugaan penjualan anak secara terselubung.
“Pelaku oleh penyidik dijerat dengab pasal 83 nomor 35 tentang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(eko/bs)