Abdullah Abu Bakar berkata, “Sejak awal masa jabatan saya, saya selalu peduli terhadap warga yang kurang mampu. Kami menjamin perlindungan melalui beragam program. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kami telah memulainya sejak tingkat ketua RT dan RW.”
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Arie Fianto, memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Kediri dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Langkah ini dianggap sebagai tindakan cepat dan tepat yang belum banyak dilakukan oleh pemerintah daerah lain.
Arie Fianto mengatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Wali Kota Kediri karena telah bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada warganya. BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan Bapak dan Ibu dalam menjalankan pekerjaan. Di Kota Kediri, ada 9.300 pekerja rentan yang telah didaftarkan.”
Selama kegiatan ini, Wali Kota Kediri juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja yang telah meninggal. Selain itu, stiker BPJS Ketenagakerjaan ditempel di rumah warga yang telah didaftarkan dalam program perlindungan bagi pekerja rentan.
Pemerintah Kota Kediri Menyediakan Perlindungan BPJS Bagi Pekerja Rentan
Melalui langkah cepat dan tepat ini, Pemerintah Kota Kediri memberikan contoh yang patut diapresiasi. Mereka telah melindungi 9.300 pekerja rentan dalam wilayahnya. Tindakan seperti ini seharusnya menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk memberikan perlindungan serupa kepada masyarakat yang membutuhkan.
Inisiatif ini adalah langkah positif dalam menjaga kesejahteraan sosial, dan semoga program serupa akan diterapkan di seluruh negeri.