“Sampai di bantaran sungai brantas wilayah Mojoroto kotak amal tersebut akan di buka, saat mau dibuka ada warga yang curiga dan pelaku ditangkap, Selanjutnya di serahkan pada Polsek Mojoroto dan dilanjutkan ke Polsek Banyakan, “bebernya.
Barang bukti yang diamankan petugas, Kotak amal besar terbuat dari kaca kondisi pecah, kotak amal kecil terbuat dari kayu, uang tunai Rp. 280 ribu dan alat untuk melakukan aksi pencurian Catut warna hitam.
“Kedua pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan diduga dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan kasusnya akan di limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri Kota, “pungkasnya.(jok)