“Saat dilakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 7,48 gram, “terangnya, saat pres reles, Senin (22/3/2021).
Masih jelas Bunawar, Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan enam plastik klip warna putih siap edar. Juga diamankan barang bukti lain, tiga alat hisap, palu kecil, Hp samsung warna hitam, dan empat korek gas.
AKBP Bunawar, menambahkan, untuk pengembangan jaringan yang lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, “pungkas AKBP Bunawar.