Rakha menambahkan, hanya pemohon jasa keimigrasian yang dapat masuk ke ruang pelayanan. Dimana pemohonan yang telah mendapatkan nomor antrian, akan diberikan kartu akses untuk masuk ke ruang pelayanan sehingga tidak ada orang yang tidak berkepentingan dapat masuk diruang pelayanan.
“Dibutuhkan juga kerjasama dari masyarakat pemohon paspor khusunya, agar tidak
menghiraukan iming-iming pembuatan paspor yang biasanya dijanjikan lebih cepat. Karena pada prinsipnya pembuatan paspor itu mudah, hanya dengan KTP, Kartu Keluarga dan AKte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah sudah dapat memiliki paspor. Selain itu, dengan menggunakan calo akan merugikan masyarakat dengan biaya berkali lipat”, tambah Rakha.
Kantor Imigrasi Kediri juga menyediakan kontak pengaduan di 0354-688307 dan website
kediri.imigrasi.go.id ataupun instagram @imigrasi_kediri, selain itu petugas juga dengan senang hati membantu masyarakat yang membutuhkan informasi terkait paspor dan jasa keimigrasian.