Bea dan Cukai sebagai berikut,
1. Meningkatkan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan
2. Melakukan inovasi Sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (Ceisa Tempat Penimbunan Berikat, Sistem aplikasi cukai / Exsis ), dengan menerapkan standar manajemen mutu internasional sesuai ISO 9001 : 2015.
3. Melakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM), agar mampu bersaing dalam perdagangan internasional.
4. Melakukan edukasi kepada pelajar dan mahasiswa, Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta masyarakat umum terkait ketentuan kepabeanan dan cukai melalui berbagai media komunikasi diantaranya media sosial (instagram, facebook, whatsapp, website), radio, televisi, media online, serta forum tatap muka langsung.
Selain itu, juga bersinergi dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah dalam penegakah hukum ketentuan kepabeanan dan cukai.