“Tanah ini dibeli pak Yantoro kemudian diatasnamakan anaknya, yang nantinya bisa diharapkan sebagai anak pertama, bisa membimbing adik adiknya,” kata Ulul Albab.
Konflik antara Yantoro dengan Sudjono sendiri, berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Setelah melalui proses persidangan selama 4 tahun. Sengketa antara Yantoro dengan anaknya, bermula saat dirinya membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994 silam. Yantoro memiliki bukti surat pernyataan dari pemilik asal tanah yang mengaku dibeli menggunakan uangnya.
Namun seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya. Padahal, Yantoro sendiri sebenarnya hanya ingin menempati rumah tersebut sampai akhir hayatnya dan tidak berniat memilikinya.
“Tanah dan bangunan ini memang akan di berikan kepada Sudjono anaknya. Tetapi saya hanya ingin tinggal sampai saya mati. Karena di tempat inilah, saya menjalani usaha. Toh, nantinya tetap akan saya berikan kepada Ajong. Tetapi, kok tega saya diusir seperti ini,” kata Yantoro.