Pada saat petugas melakukan penangkapan mereka sedang asyik bermain judi dadu di pekarangan kosong dekat tempat pemakaman umum Dusun Mangunrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare.
“Saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKP Rizkika.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebagai sarana judi dadu. Diantaranya, enam buah mata dadu, satu tutup dadu, satu beberan, satu tataan satu lampu sebagai penerangan, dua buah sepasang sandal, satu alas tikar warna merah abu – abu dan uang Rp 300 ribu.
“Untuk ketiga pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara, “tutup Kasat Reskrim Polres Kediri.