Lebih lanjut, masih kata AKP Kamsudi, dari kedua pelaku diamankan barang bukti, seperangkat alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca, korek api, skrop (sedotan plastik yang dipotong dipakai untuk mengambil Shabu).
Kemudian, dua plastik klip kecil berisi serbuk Shabu masing-masing beratnya 0,19 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan 0,12 gram beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, satu pak plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna silver dan dua unit HP Android.
“Keduanya disangkakan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagamana dimaksud dalam pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkasnya.