Kediri, memo.co.id
Satresnarkoba Polres Kediri mengungkap kasus peredaran narkotika pil jenis Y. Pengukapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang meresahkan sering terjadinya transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pengedar pil jenis Y.
Pelaku tersebut yakni, Mukshon Muchsin (33) alias Ambo yang diamankan dirumahnya pukul 05.30 WIb, jalan Mataram RT/RW 005/001 desa Karangrejo Kec. Ngasem Kab Kediri, Kamis (21/6/2018).
“Mukshon diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli pil jenis Y, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka lengkap dengan Barang Buktinya dan saksi pembeli, selanjutnya terlapor beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Kediri, “kata AKP Eko Prasetio Sanosin, SH. MH, Jumat (22/6/2018).
Setelah penangkapan pelaku Mukshon alias Ambo, masih kata Kepala Resnarkoba Polres Kediri, kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengedar lain yang tak lain tetangganya.
Tanpa menunggu waktu lama Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan pelaku pengedar kedua, yaitu, Debi Septiawan (23) alias Demin, seorang sopir, jalan Mataram Rt /Rw 002/001, Desa Karangrejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri.