Trenggalek, Memo
Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek baru yang akan dilantik, sudah melengkapi dokumen penting berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasca perolehan dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif untuk 45 DPRD Trenggalek bakal dilangsungkan pelantikan hari Senin (26/08/2024).
Sebelum melangkah ke pelantikan, 45 DPRD Trenggalek tersebut harus melengkapi syarat dokumen. Salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretariat DPRD Trenggalek, memastikan bahwa pelantikan 45 anggota dewan terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 itu akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.
Namun, semua calon anggota harus melengkapi semua dokumen dokumen penting sebagai persyaratan menjadi anggota DPRD, diantaranya melengkapi semua administrasi hingga pelantikan anggota dewan.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom meyakini, semua berkas sudah dikirimkan ke sekretariat. Selanjutnya akan dilengkapi sebagai persyaratan pelantikan terhadap 45 anggota DPRD tersebut.
“Pastinya semua syarat telah terpenuhi. Selanjutnya bisa dilakukan pelantikan pada waktu yang telah ditentukan,” ujar Sekwan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Sesuai Peraturan KPU pihaknya telah mensosialisasikan penyerahan LHKPN ini kepada anggota dewan terpilih. Hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. (Adv/DPRD)