Example floating
Example floating
Kediri

Pesan Bupati Kediri Mas Dhito Saat Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kediri

×

Pesan Bupati Kediri Mas Dhito Saat Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kediri

Sebarkan artikel ini
Pesan Bupati Kediri Mas Dhito Saat Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kediri

Kediri, Memo
Bupati Kediri Mas Dhito memberikan pesan kepada 50 anggota DPRD Kabupaten Kediri hasil Pemilu serentak 2024 dilantik dan diambil sumpahnya dalam sidang paripurna di Gedung Graha Sabha Chandra Bhirawa, Sabtu (24/8/2024) siang.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyampaikan, sebagaimana sambutan menteri dalam negeri, DPRD memiliki tiga fungsi. Yakni pembuatan peraturan daerah, penyusunan anggaran dan pengawasan dari kinerja pemerintah daerah.

“Harapannya DPRD yang baru saja terlantik bisa menjadi mitra pemerintah daerah untuk memajukan Kabupaten Kediri,” kata Mas Dhito.

Sebagai wakil rakyat yang pencalonannya dipilih dalam proses Pemilu melalui partai politik, anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan partai. Pun demikian, lanjut Mas Dhito, anggota DPRD harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Keseluruhan anggota DPRD periode 2024-2029 yang dilantik siang itu berasal dari 8 partai politik. Masing-masing, PDI Perjuangan 13 anggota, PKB 9 anggota, Gerindra 6 anggota, Golkar 6 anggota, PAN 5 anggota, Demokrat 4 anggota, Nasdem 4 anggota, dan PKS 3 anggota.

Sebelum terbentuk unsur pimpinan DPRD definitif, dalam sidang paripurna itu dilakukan penyerahan jabatan kepada pimpinan sementara. Unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kediri diketuai Pendiwan dari PDI Perjuangan dan Sentot Djamaludin dari PKB sebagai wakil ketua.

Pergantian unsur pimpinan itu di tandai dengan penyerahan palu pimpinan dan buku memori dari Ketua DPRD Kabupaten Kediri Periode 2019-2024 Dodi Purwanto kepada pimpinan sementara.

Ketua sementara DPRD Kabupaten Kediri Pendiwan mengungkapkan, rapat paripurna siang itu menjadi hari bersejarah dan babak baru bagi anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat melalui proses Pemilu 2024.

Disebutkan Pendiwan, setelah menerima palu pimpinan ada tiga hal tugas pimpinan sementara. Yakni, mengantarakan lembaga DPRD untuk membentuk fraksi, menetapkan dan mengusulkan calon pimpinan DPRD serta memastikan tersedianya peraturan tata tertib DPRD. ( Adv/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *