Trenggalek, memo.co.id
Larangan nyetrum, meracun ikan di aliran sungai kini ramai di gembor gemborkan di beberapa desa dan di pasang plakat.
Aksi pasang plakat tersebut untuk memberi peringatan kepada masyarakat untuk sadar menjaga polulasi ikan air tawar di sungai.
Senin, (13/3/2018) Dinas perikanan Kabupaten Trenggalek mendatangi kantor Desa Sumurup untuk melepas ikan di sungai.
Acara tabur benih ikan tawes dan nila yang di lakukan oleh Dinas Perikanan ini di hadiri Muspika Kecamatan Bendungan dan bertepat di Desa Sumurup.