Dari keterangan warga yang ikut aksi demo, Arifin menejelaskan, menurutnya tempat usaha penggilingan padi tersebut selain mengakibatkan polusi juga tidak berijin.
“Warga sepakat untuk menyegel tempat penggilingan padi, karena tidak ada kejelasan, baik dari desa maupun dari pihak pemilik usaha penggilingan padi, solusi dampak yang ditimbulkan, “jelasnya.
Arifin juga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pemilik pada 30 juli yang lalu, dalam mediasi tersebut telah ditetapkan agar si pemilik menembok area selepan tersebut.