Kediri, memo.co.id
Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian, warga Dusun Grompol Desa Ngebrak Kecamatan Gampeng Kabupaten Kediri adukan PT Merak Jaya Beton ke Polsek Gampengrejo.
Warga Grompol, mempersoalkan munculnya perpanjangan izin sewa lahan khas desa setempat, oleh PT Merak Jaya Beton yang dianggap tak sesuai perjanjian.
Hal ini disampaikan Samsul Munir, Penasehat Paguyuban warga Desa Ngebrak saat dikonfirmasi di Polsek Gampengrejo, Rabu (14/2/2018).
“Kedatangan warga, untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara kelompok warga terdampak kebocoran tangki semen perusahaan yang mengatas namakan Insan Cendikia dengan PT Merak Jaya Beton yang pernah dibuat, pada 12 Oktober 2017 lalu, “jelasnya.
Masih kata Munir, dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik dan mempersilahkan pabrik beropeasi hingga batas akhir kontrak 2 Februari 2018 kemarin.