Kemudian, pelaku pengedar pil koplo, Iman Suhadi (33) alias Bonjol seorang buruh tani, yang dibekuk dirumahnya, Dusun Dampit Rt /Rw 003 /001, Desa. Asmorobangun, Kec. Puncu,
“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin, “jelas Kasat Resnarkoba, Jumat (5/10/2018).
Selain menangkap pelaku pengedar Pil dobel LL, masih kata Kasat Resnarkoba, tim juga meringkus tiga pelaku lain, Minggu dan Senin, 30 September dan 1 Oktober 2018 kemarin, yang mengedarkan pil dobel LL dan Narkotika jenis Sabu sabu, yakni Sudarmawan (29) alias Sanaflu, Dusun. Tanjunganom, Ds. Tunge Kec. Wates, dan pelaku Supriono (39) warga Semeni Jaya gang VIII Surabaya, yang diringkus di lokalisasi Krian, Desa Purwokerto, Ngadiluwih, dan tersangka Ahmad Nurrokhim (21) alias Grandong, warga dusun Ringin bagus Rt/Rw 001/002, Manggis Kecamatan Puncu.