“Perkataan tersebut menjadi benih-benih emosi pada diri anak ini. Kejadian mencapai puncaknya di sekitar area Gua Jegles,” jelas Rahmadi setelah sidang tertutup berakhir.
Tri Akui Motif Tragis di Gua Jegles
Tri, yang merasa emosional, memutuskan untuk membeli pisau lipat sebelum janjian bertemu dengan Indri di taman dekat jalan masuk ke Gua Jegles pada Jumat (22/12) malam lalu. Pertemuan itu berakhir dengan pertengkaran, di mana Indri menghina ibu Tri dengan kata-kata kasar.
Emosi Tri memuncak, dan dia membenturkan kepalanya beberapa kali sebelum akhirnya menusuk perut Indri hingga tewas.
Setelah menghabisi Indri, Tri membersihkan darah korban di masjid yang tidak jauh dari rumahnya, lalu kembali ke tempat kerjanya untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
Menanggapi keterangan para saksi dan terdakwa, Rahmadi menyatakan akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan tuntutan yang akan diajukan pada Senin mendatang (22/1).
Sementara itu, Nurul Akmalah, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, menegaskan bahwa prosedur sidang kemarin telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sidang anak. Dia menyebut akan memberikan rekomendasi terkait hukuman yang dapat diberikan kepada Tri.
“Hukumannya tidak hanya terbatas pada penjara. Ada banyak alternatif, dan menurut undang-undang, penjara merupakan pilihan terakhir. Kami memiliki rekomendasi, dan keputusan akhir ada di tangan hakim,” ungkap Nurul Akmalah yang berkacamata.
Tragedi Pembunuhan Indri: Kompleksitas Emosi Remaja dan Tantangan Bagi Sistem Peradilan
Dengan pengakuan terbuka Tri mengenai perbuatannya yang dipicu oleh kata-kata menyakitkan Indri, serta kesaksian emosional dari keluarga korban, sidang ini memunculkan pertanyaan tentang batas dan konsekuensi emosi remaja.
Sementara prosedur sidang sesuai dengan SOP sidang anak, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam menentukan hukuman alternatif menjadi sorotan. Kesimpulannya, tragedi ini mencerminkan kompleksitas dinamika sosial dan psikologis remaja yang perlu diperhatikan oleh sistem peradilan.