Masih kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Apabila ada pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan yang sudah mengantongi izin, dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian.
“Selian itu, untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mengantongi izin resmi harus ditutup. Penutupan perlintasan yang tidak mengantongi izin dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, “tambah Ixfan.
Ixfan juga menyampaikan, berdasarkan data per 9 Mei 2019, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat total 50 perlintasan yang akan dilakukan normalisasi atau penutupan (quickwins).
“Sejak bulan Januari hingga Mei 2019, sebanyak 17 perlintasan sudah dinormalisasi atau dilakukan penutupan. Masih ada 33 perlintasan yang rencananya akan dinormalisasikan atau ditutup, guna meningkatkan keselamatan perjalanan KA di wilayah Daop 7 Madiun terlebih menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda di beberapa wilayah Daop 7 Madiun, “imbuhnya.