Dari kasus ini, terungkap bahwa pondok pesantren yang terlibat dalam kejadian tragis tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional yang sesuai. Meskipun demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa perlunya pembinaan santri di pesantren-pesantren dan perlunya regulasi yang tepat untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa di masa yang akan datang. Dalam upaya penanganan lebih lanjut, Kemenag akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, serta melaporkan hasilnya ke tingkat provinsi dan pusat untuk langkah-langkah lebih lanjut.