Masih kata AKP Eko, Pelaku tertangkap tangan telah menyimpan dan mengedarkan pil jenis dobel L tanpa ijin. Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai sopir itu digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan Iebih Ianjut.
“Barang bukti yang disita diantaranya, 1028 butir pil jenis dobel L dan 1 buah HP merk Cross yang digunakan transaksi, “tambahnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(jok)