“Dalam perkara ini debitur meninggal tahun 2009 tetapi dilakukan cessie tahun 2017 dan dituangkan dalam akta notaris tanpa melibatkan ahli waris sama sekali itu yang akan kita uji dan kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini netral dan jeli dalam memutuskan perkara ini nantinya, “ungkap Adhimas Aji.
Hal senada juga diungkapkan oleh PH Nur Hidayat, menurutnya pihak tergugat dalam persidangan tidak akan membawa saksi, yang dia Tampilkan hanya hasil bukti keputusan perlawanan.
“Mereka tidak akan menampilkan saksi, akan tetapi mereka akan membuktikan dengan putusan perlawanan yang dijadikan bukti, kalau sudah ada putusan otentik. Mereka akan membawa bukti hasil keputusan sidang, yang akan jadikan perlawanan, “kata Nur Hidayat.(jok)