Ia juga mengatakan, dalam sidang kasus perdata ini tadi juga sempat disarankan oleh Hakim Ketua agar dilakukan mediasi. Sebelum kasus ini akan berlanjut terus.
“Memang dalam persidangan hal yang wajar persoalan perdata ini dilakukan mediasi kembali. Itu merupakan upaya yang dilakukan oleh Hakim Ketua dalam sidang perdana,”tuturnya.
Kasus ini berawal ahli waris Abdul Muis (Debitur) yang memiliki hutang kredit di Bank Danamon sebesar Rp 244 juta.
Dalam perjalanannya Abdul Muis itu meninggal dunia ditahun 2009. Dan pihak ahli waris ini sudah memberitahukan ke Bank Danamon, guna pengurusan asuransi jiwa.
“Namun, pihak ahli waris yang melakukan pengurusan asuransi jiwa dalam perjalanannya tidak mendapat respon dari Bank Danamon sebagai tergugat 1 dan yang tidak habis pikir adalah ada orang meninggal masih bisa dibuatkan perjanjian terkait cessienya, “pungkas Noer Hodayat.(jok)