Kapolsek Pare juga menjelaskan, bahwa salah satu pelaku yang bernama Hendrik Suko Widodo merupakan residivis dalam kasus peredaran ganja dan pernah ditahan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat ( 1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pare, “pungkasnya.(jok)