Selian itu, kalau ada pemilih yang memakai pakaian atribut peserta pemilu, maka diharapkan tidak digunakan. Sifatnya hanya himbauan saja, namun tidak dilarang, yang tak kalah pentingnya terkait salinan model C maupun C.1 yaitu berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan sertifikat perhitungan suara.
“Yang bisa mendapatkan salinan yaitu saksi dari peserta pemilu dan pengawas TPS, selain itu tidak bisa menerima salinan, tapi bisa mendokumentasikan hasilnya, ”Tambah Puspo Endah.
Untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dalam proses mencoblos surat suara, dikatakan masih sah apabila masih di dalam satu kolom. Dan besaran coblosan dengan menggunakan alat coblos, yang telah disediakan tetap sah.
Ditanya terkait besaran lubang coblosan, Puspo Endah mengatakan, apabila masih menggunakan alat yang disediakan untuk memcoblos, dan bagian kertas disatukan kembali masih bisa utuh, masih dikatakan sah.
“Selama bagian dari kertas Suara yang sobek tidak hilang, apabila di satukan kembali masih bisa utuh bisa dikatakan sah, “pungkasnya.(jok)