AKP Ni Ketut juga mengungkapkan, sebelum penangkapan kedua terlapor, petugas mendapatkan informasi jika terlapor diduga sering mengedarkan Narkoba jenis pil Dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang diterima benar adanya.
Selanjutnya petugas menangkap AS dan OS di sebuah rumah di Kecamatan Grogol. Dari hasil penggeledagan, petugas menemukan barang bukti ribuan butir pil dobel L.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun, “tegas AKP Ni Ketut.
Petugas saat ini melakukan pengembangan dari mana kedua tersangka mendapatkan pil dobel L tersebut.