Dari keterangan Kasat Resnarkoba, AKP Eko Prasetio Sanosin, SH.MH, menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar pil Dobel LL, bermula dari laporan masyarakat bahwa sering dijadikan transaksi jual obat terlarang tanpa ijin. Selanjutnya petugas melakukan berbagai penyelidikan dan hasilnya, petugas mengamankan enam pelaku ditempat berbeda.
“Untuk pelaku Agus Setiawan dilakukan penangkapan dirumahnya, Kamis (4/10) kemarin sekitar jam 08.00 wib, dan dilakukan pengembangan serta dilakukan penangkapan yang termasuk dalam jaringannya, Wasis seorang kuli bangunan, “ungkapnya, Selasa (16/102018).
Lebih lanjut, kemudian dilakukan penangkapan tersangka berikutnya, yang diamankan Abdullah Baiturohim, yang dilakukan penangkapan tersangka lain, Jumat (5/10) pukul 10.00 wib dirumahnya dan juga tersangka Dian Tryhartanto alias Munding yang diringkus dirumahnya, Jumat (12/10) pukul 13.00 wib, dikandang ayam Gedangsewu, Kec Pare.