Barang bukti yang ditemukan dari TKP berupa kerudung warna merah muda, kain stagen warna hitam, tali kain warna putih, kain batik jarik, dan KTP Korban.
Sedang dari pelaku D A disita barang bukti uang sejumlah Rp 17 ribu, sisa hasil pencurian dan dari tersangka A S disita sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan dalam tindak kejahatan.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 339 Subs Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan disertai tindakan lain (pencurian), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, “pungkas Kapolres AKBP Anthon Haryadi.(jok)