Namun sutikno menjelaskan, jika membeli alat sendiri untuk perijinanya dari kementrian sangat sulit. Meskipun lahan tanah yang di miliki pemerintah Kabupaten Trenggalek sudah sangat cukup.
“Memang kita bisa beli alat dan lahan pun sudah ada. Namun kendala kami di perijinan dan itupun berdasarkan peraturan lemerintah yang bisa dinas lingkungan hidup atau kalau di sini dinas PKPLH, “jelasnya.
Jika seandainya di bangun di rumah sakit hanya limbah medis rumah sakit saja yang di perbolihkan, namun jika di lingkungan hidup maka limbah medis dari puskesmas pun juga bisa di olah. Pungkasnya. (Sur)