Di rumah pelaku, personel segera melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Alhasilnya, ditemukan 7 plastik klip berisi ribuan pil dobel L, satu bungkus berukuran sedang berisi plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik klip berukuran kecil. Diduga, plastik ini digunakan sebagai wadah pil dobel L yang akan dijual ke pelanggan.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Pesantren. “Untuk pil dobel L, totalnya ada 1.898 butir. Jumlahnya cukup banyak, tapi kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan diedarkan ke mana pil ini, “tambahnya.
Selain itu, personel juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku sebagai alat bertransaksi. Tak hanya itu, dari pelaku juga ditemukan uang tunai Rp 415.000. Personel menduga, uang tunai tersebut adalah hasil transaksi jual-beli pil dobel L antara pelaku dan pelanggan.(jok)