“Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penjara paling singkat 4 Tahun Paling Lama 20 Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dan maksimal dikenakan hukuman mati, “pungkas AKBP Roni Faizal Faton.(jok)
Beranda
Kediri
Ribuan Pil Haram Dan Puluhan Gram Sabu Sabu Diamankan Dari Enam Tersangka Pengedar Narkotika
Ribuan Pil Haram Dan Puluhan Gram Sabu Sabu Diamankan Dari Enam Tersangka Pengedar Narkotika
Joko Memo3 min baca