Kediri Kota,
Membangun Kota Kediri dari sisi memperkuat perekonomian warga menjadi alasan Relawan Garuda Nusantara,(RGN) Kediri Raya untuk mendukung berdirinya “Wizz Mie” di Kota Kediri, jalan Erlangga No 20 Kelurahan Ngadisimo Kecamatan Kota.
Sebelumnya, berdirinya pusat kuliner berbasis franchise ini sempat mendapatkan issue belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung,(PBG), dari Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,(PUPR),Kota Kediri.
“Kita prihatin melihat ada beberapa elemen yang mempermasalahkan hadirnya investor di Kediri,”ucap Aan Wira Armada, Ketua RGN Kediri Raya, Senin,(23/12/2024).
Dikatakan Pria yang juga Ketua Relawan 08 ini, melihat sebuah permasalahan Wizz Mie di Kediri harus dipertimbangkan dari sisi kemanfafaan untuk masyarakat sesuai visi misi Presiden Prabowo yakni Asta Cita menuju Indonesia Emas tahun 2045.
“Ingat program usaha Wizz Mie mampu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas,dengan menyerap tenaga kerja dari penduduk asli di Kota Kediri sendiri,”katanya.
Terlebih, ditambahkan Aan, telah dibuktikan pihak Wizz Mie dengan mempekerjakan sebanyak 72 orang dari hasil membuka lowongan kerja pada bulan November sebelum dibukanya gerai.
“Kalau sudah melibatkan kearifan lokal dengan banyak karyawan dari sekitar membuktikan Wizz Mie bukan perusahaan asal-asalan,”imbuhnya.
Selain itu, diterangkan Aan masih dalam upaya mendukung Asa Cita Presiden Prabowo, masyarakat Kota Kediri tentu harus lebih siap mendukung kepariwisataan hingga telah dibukanya Bandara Dhoho dan infrastruktur yang lain seperti jalan tol Tulungagung – Kediri itu.
“Sebagai daerah yang menuju perubahan dalam kemajuan tentu SDM masyarakatnya harus lebih siap dan bisa menyambut investasi di industri apapun dan jangan sampai menjadi penonton,”terangnya.
Terpisah, Roy Haryono, Direktur PT Tlogo Mas Lestari perusahaan yang membuka gerai Wizz Mie di Kota Kediri mengaku heran saat usahanya dituduh tidak berizin.
Padahal menurutnya dari proses awal pengurusan Wizz Mie di Kota Kediri mulai dari Nomer Induk Berusaha,(NIB), Keterangan Rencana Kota, atau KRK.
“Dari KRK itu muncul dari Pemkot surat tinjauan lapangan dari Dinas LHKP,”ulasnya.
Bahkan, pengurusan izin juga sudah pada sektor lalu lintas mengingat jalan yang ada di depan gerai akan terpengaruh akibat aktifitas ke luar dan masuk para konsumen.
“Amdal Lalin juga sudah ke luar dan rekom teknisnya juga sudah kita dapatkan,”tandasnya.
Saat keseluruhan prosedur sudah dijalankan, Roy menemukan kendala yang tidak terduga.
Kendala tersebut adalah perubahan regulasi pada pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung,(PBG), yang diatur secara langsung dari Kementrian PUPR secara online.
“Up load data belum direspon karena ada perubahan regulasi di pemakaian perangkat lunaknya Kementrian yakni dari Versi 2.0 kini beralih menjadi Versi 3.2,”paparnya.
Sementara diakui Roy, Sertifikat Laik Fungsi,(SLF) juga sudah selesei prosesnya sehingga dokumen yang komplit tersebut harus terkendala.
Namun Roy Haryono berkomitmen untuk tetap merangkul semua pihak demi tujuan ikut mempercepat pembangunan Kota Kediri menjadi harmoni, aman dan selalu menang melawan bahaya sesuai semboyannya “Djojo Ing Bojo” yang berarti Mengalahkan Bahaya.
“Yang penting kita ikut sumbang pendapatan daerah bagi Kota Kediri,”pungkasnya.(Hamzah)