Kapolsek Rejotangan, AKP Sugiharjo mengatakan permasalahan telah selesai, dengan ditandatanganinya surat kesepakatan oleh kedua belah pihak.
“Masalah ini sudah selesai, saya mohon semua warga bisa memahami apa yang telah diputuskan antara penyewa dan pemilik lahan,” kata Kapolsek AKP Sugiharjo
Semua pihak telah bersepakat, karena memang pihak pemilik lahan harus mengembalikan sempat alot, namun semua bisa menerima dan masalah ini selesai.
Perjanjian yang dibuat ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni pemilik lahan Imam Basori dan Rodik selaku penyewa dan di saksikan pamong, kepala desa serta di depan kapolsek Rejotangan.
Isi perjanjian tersebut adalah pihak satu yakni Imam Basori bersedia mengembalikan uang 25 juta dan sudah di bayar kan 10 juta.(ed)