Dengan dimediasi pihak kepolisian, TNI dan aparat pemerintah desa setempat, mendapatkan tiga buah kesepakatan. Yakni penguasa lahan akan mengembalikan uang sewa sebesar Rp 25 juta, pada penyewa, dihentikannya aktifitas penambangan pasir secara mekanik di lokasi tersebut. Serta jaminan tidak ada intimidasi oleh pengeloa tambang terhadap warga Desa Aryojeding.
Sementara itu, kepala dusun Kedung Manten Yuni Eko Hariyoso yang mewakili kepala desa Aryojeding mengatakan pihak pemilik Imam Basori lahan harus mengembalikan sejumlah uang yang telah di keluarkan oleh penyewa yakni Rodik sejumlah 25 juta.
“Masih ada 10 juta dan sisa yang harus dikembalikan akan di berikan paling lambat dua bulan,” kata Yuni.
Terpisah, terkait dugaan adanya intimidasi terhadap warga oleh pengelola penambangan pasir, pihak kepolisian sektor Rejotangan mengaku, hingga saat ini tidak mendapatkan laporan resmi dari korban.