Kholifi Yunon juga menyebutkan bahwa dirinya yakin bahwa DPR RI punya alasan kenapa membuat undang undang tersebut.
“lni bukan dalam konteks setuju atau tidak setuju, saya yakin mereka yang di DPR RI punya alasan untuk pasal itu, “jelasnya.
Selain itu, aspirasi yang disampaikan mahasiswa, seharusnya bisa melalui surat yang disampaikan melalaui skertariat.
“Aspirasi bisa melalui surat, yang disampaikan ke sekertariat yang sudah ditentukan, “pungkasnya.(jok)