“Tujuan acara untuk memastikan bahwa PPK sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan sudah mengerti dan faham akan Tupoksinya pada tahapan rekapitulasi perolehan suara untuk pemilu 2019, “ungkapnya.
Masih jelasnya, kegiatan ini yang mana rekap di PPK nanti akan dilaksanakan 2 tahap. Yaitu rekap tiap TPS dalam satu desa atau kelurahan dan Rekap perolehan tiap desa maupun kelurahan dalam dalam satu kecamatan.
“Diharapkan, semua anggota PPK sudah mulai bisa memetakan potensi masalah yang bisa muncul dalam tahapan repitulasi di tingkat kecamatan dan bisa mulai mengantisipasinya, “ujarnya.(jk)